Kajati Sumut Idianto diwakili Aspidum Luhur Istighfar didampingi keempat Kajari saat ekspos perkara humanis. (MOL/Ist)
MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan sejumlah perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kali ini sebanyak perkara asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Belawan, Langkat dan Simalungun.
Penghentian penuntutan keempat perkara dimaksud setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Aspidum Luhur Istighfar didampingi keempat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang menangani perkaranya melakukan ekspos perkaranya dari Lanta II Vicon Kantor Kejati Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Yakni Kajari Deliserdang Mochamad Jefry, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kajari Simalungun Irfan Hergianto dan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul serta para Kasi Pidum, JPU dari keempat Kejari.
Sedangkan JAM Pidum saat itu diwakili
Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, pada JAM Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum menguraikan, pemghentian kelima perkara humanis tersebut berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ.
Pertama, perkara asal Kejari Deliserdang atas nama tersangka M Samin Nasution bin Ma' Aris yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Berawal dari masalah sepele. Tersangka keberatan diletakkan papan bunga ucapan selamat Berbahagia korban di pinggir masjid di Dusun V Desa Petangguhan. Sempat terjadi cekcok mulut," kata Yos.
Disulut emosi, tersangka kemudian memukuli korban. kasus pemukulan tersebut kemudian dilaporkan ke penyidik kepolisian.
Kedua, perkara asal Kejari Langkat atas nama tersangka Muhammad Ikhsan Lubis yang sebelumnya dijerat Pasal 111 subsidair Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Muhammad Ikhsan Lubis disangka memanen atau memungut brondolan buah sawit di Afdeling 1, Desa cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat milik perusahaan perkebunan PT Buana Estate
"Tersangka memungut seberat 20 Kg brondolan buah sawit seharga Rp60 ribu. "Setelah dimediasi JPU yang menangani perkaranya, pihak perusahaan membuka pintu maaf dan sepakat diselesaikan secara berdamai," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Ketiga, asal Kejari Simalungun atas nama tersangka Surti Sitorus yang dijerst Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dia tidak terima dituding mencuri ayam korban dan diawali dengan pertengkaran mulut akibat cekcok.
Tersangka yang juga diselimuti emosi kemudian mencekik dan mencakar korban. Setelah dimediasi JPU yang menangani perkaranya, kedua belah pihak pun sepakat berdamai.
Keempat, perkara humanis asal Kejari Belawan atas nama Yudi Karsianus Siregar Alias Yudi, Pasal 480 ayat (1) KUHPidana
Tersangka membeli sepeda motor Honda Beat dari 2 orang pria seharga Rp5.500.000 dan langsung dipotong Yudi Karsianus Siregar karena salah seorang di antara mereka berutang Rp500 ribu. Sepeda motor tersebut belakangan diketahui hasil curian.
Sepeda motor kemudian dijual kepada Aziz yang hingga kini masuk Daftar Pencarian orang (DPO) seharga Rp5.800.000 yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Inti dari penghentian perkara humanis tersebut berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ adalah untuk menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada dendam di kemudian hari," pungkas Juru Bicara Kejati Sunut itu. (ROBERTS)